Retribusi PBG PT BTIIG Rp19,2 Miliar Belum Masuk Kas Daerah, BPPD dan Perusahaan Belum Beri Penjelasan

by -37 Views
Ilustrasi
banner 468x60

Potensi penerimaan daerah senilai Rp19,2 miliar dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) hingga kini belum terealisasi. Belum adanya kejelasan terkait proses pemungutan retribusi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap potensi pendapatan yang tertunda sejak 2023.

Polemik mengenai belum dipungutnya retribusi PBG PT BTIIG yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, terus menjadi sorotan. Hingga awal 2025, retribusi yang nilainya mencapai Rp19,2 miliar tersebut belum tercatat masuk ke kas daerah.

banner 336x280

Setelah sebelumnya dilakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Morowali dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perhatian kini mengarah kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Morowali yang memiliki kewenangan dalam proses pemungutan retribusi.

Namun, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan dari Kepala BPPD Morowali, Ichwan Bachmid, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Awak media berupaya meminta klarifikasi mengenai peran BPPD dalam proses pemungutan retribusi PBG, termasuk kemungkinan adanya kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan pembayaran retribusi oleh PT BTIIG belum dilakukan. Selain itu, belum adanya kejelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti potensi penerimaan daerah yang tertunda tersebut juga masih menjadi tanda tanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPD Morowali, Muh. Rais, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses perhitungan maupun pemungutan retribusi PBG lebih dipahami oleh Dinas PUPR karena instansi tersebut memiliki tenaga teknis yang berwenang melakukan perhitungan.

“Terkait pemungutan dan perhitungan retribusi PBG, pihak PUPR yang lebih memahami karena mereka memiliki tenaga teknis,” ujar Muh. Rais.

Meski demikian, Muh. Rais tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Kepala BPPD sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, awak media juga berupaya mengonfirmasi pihak PT BTIIG melalui Riki selaku External Relations perusahaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah dibaca, tetapi tidak memperoleh balasan.

Belum adanya respons dari pihak BPPD maupun PT BTIIG semakin memperpanjang ketidakjelasan mengenai penyelesaian persoalan retribusi PBG tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah serta transparansi penanganan persoalan yang menyangkut potensi penerimaan bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari instansi terkait sangat diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat. Selain itu, kejelasan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah juga dianggap penting guna memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.