Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

by -27 Views

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan memusnahkan sebanyak 4.634.600 batang rokok ilegal dan 275 ball pakaian bekas hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, bersama jajaran Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wing Hartopo menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp7.300.284.060,” ujar Wing.

Menurutnya, pelanggaran tersebut berupa penjualan atau penawaran Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dari peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4.484.509.000.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan 275 ball pakaian bekas impor (ballpress) dengan nilai barang mencapai Rp550 juta. Barang tersebut merupakan hasil pelanggaran kepabeanan berupa penyelundupan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Wing mengungkapkan, hasil analisis menunjukkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut dikirim melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut menuju Makassar, sebelum didistribusikan ke Palu, Tolitoli dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

Untuk menghindari pengawasan petugas, pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran saat pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Modusnya rata-rata dikirim melalui paket ekspedisi. Kemasan luarnya tidak menunjukkan isi rokok, bahkan ada yang disamarkan di dalam ember dan barang lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, produk rokok ilegal yang beredar saat ini semakin sulit dikenali karena kemasannya dibuat menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 113 kali penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Pantoloan sepanjang 2024 hingga 2025 di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol dan Pasangkayu.

Selain penindakan, Bea Cukai Pantoloan juga menerapkan pendekatan ultimum remedium terhadap delapan kasus dengan penyelesaian berupa pengenaan sanksi administrasi tanpa penyidikan. Nilai sanksi administrasi yang berhasil dipungut mencapai Rp1.771.417.000.

Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut, kata Wing, tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Pantoloan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan penindakan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta barang yang dilarang untuk diimpor, termasuk pakaian bekas.

Langkah tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Sulawesi Tengah dan Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *