KRAK Minta Transparansi Dugaan Tunggakan Pajak dan Perizinan di Kawasan BTIIG

by -76 Views
Ilustrasi

Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti potensi hilangnya penerimaan daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dari aktivitas kawasan industri PT Baoshuo Taman Industry Investment Group Indonesia (BTIIG) atau Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, menyebut estimasi potensi kehilangan penerimaan tersebut mencapai Rp422.036.513.300 untuk Kabupaten Morowali dan Rp105.509.128.325 untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

banner 336x280

Menurut Harsono, potensi kehilangan pendapatan daerah itu berasal dari sejumlah komponen pajak dan retribusi yang diduga belum dipungut atau disetorkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan aktivitas penambangan batu gamping yang digunakan untuk kebutuhan kawasan industri BTIIG belum seluruhnya memenuhi kewajiban pajak daerah,” kata Harsono saat memberikan keterangan di Palu.

Ia mengungkapkan, nilai tunggakan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut disebut mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini belum ada hasil audit resmi yang dipublikasikan untuk memastikan besaran pasti kerugian daerah.

Harsono menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan daerah berasal dari beberapa sektor, di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenakan atas aktivitas penambangan batu gamping, tanah urug, dan material konstruksi lainnya.

“Jika tidak dibayar, daerah kehilangan pendapatan langsung dari sektor pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, KRAK juga menyoroti potensi penerimaan dari pajak air tanah. Menurut Harsono, kawasan industri dan fasilitas smelter membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar sehingga pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, terdapat pula potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, restoran, hiburan, parkir, serta konsumsi di kawasan industri. Sektor lain yang turut menjadi perhatian adalah retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan, serta pajak kendaraan dan alat berat.

“Jika satu perusahaan menambang jutaan ton batu gamping per tahun dan pajak MBLB tidak dipungut secara optimal, maka potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah per tahun, tergantung volume produksi dan tarif pajak yang berlaku,” jelasnya.

Selain persoalan penerimaan daerah, KRAK juga menyoroti sejumlah isu lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Salah satunya adalah konflik lahan dengan masyarakat yang disebut masih dalam proses penyelesaian melalui berbagai upaya mediasi.

KRAK turut menyinggung laporan dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi teknis izin pemanfaatan sumber daya air untuk mendukung operasional pertambangan. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Menurut KRAK, hingga saat ini perkembangan penanganan laporan tersebut belum diketahui secara terbuka oleh publik. Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya transparansi dan pengawasan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas industri di kawasan BTIIG demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta optimalisasi penerimaan daerah.